MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menggelar penganugerahan Pajak Daerah Award 2022. Kegiatan ini dalam rangka mengapresiasi para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya selama 2 tahun.
"Adapun bentuk apresiasi yang kami berikan kepada para wajib pajak berupa piala, piagam, dan uang," kata Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Mojokerto melampaui dari target, yakni mencapai 105 persen, dan itu pencapaian yang sangat luar biasa. Capaian tersebut berkat kerja sama semua pihak, yakni pembayar pajak juga petugas pemungut pajak," paparnya menambahkan.
Saat gelaran Pajak Daerah Award 2022, Bapenda Kabupaten Mojokerto juga melaunching 3 aplikasi digital berbasis Android, yakni Sistem Informasi Pajak Daerah Online (Si Panjol) Mobile, Sistem Layanan Elektronik (Si Ela), dan Sistem Geografis Elektronik (Si Gisel).
"Pajak dan juga penerimaan lainnya sebagai sumber PAD Kabupaten Mojokerto. Untuk itu, mari bersama-sama kita upayakan, bagaimana kemudian setiap tahun, penerimaan untuk PAD Kabupaten Mojokerto semakin meningkat," ucap Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Ia menjelaskan, Pemkab Mojokerto berkomitmen mendukung pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik. Menurut dia, digitalisasi merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah.
"Digitalisasi penerimaan PAD juga akan mendorong transparan dan akuntabel, sehingga lebih bisa dipertanggungjawabkan. Ini juga salah satu upaya untuk menekan kebocoran-kebocoran uang negara. Baru saja kita kaji 3 aplikasi yang akan mendukung digitalisasi PAD, semoga dengan itu akan semakin meningkatkan kinerja pegawai di Kabupaten Mojokerto," paparnya.
Penganugerahan Pajak Daerah Award 2022 yakni 3 pemenang diambil dari beberapa katagori, yaitu pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran, pajak minerba, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak BPHTB, dan PBB-2. (ris/mar)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News