PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir SPBU Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Tersangkanya adalah Muh. Saiku (51), warga Dusun Balung Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
“Pelaku berhasil diamankan pada waktu berdiri di depan Indomaret di kawasan Kecamatan Beji, Sabtu (24/12/2022) lalu,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutejo kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, pelaku melakukan aksinya 22 Desember lalu sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka mengambil tas di dalam sebuah mobil pikap milik Agus Fadli (28) Warga Dusun Karangpring Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Kebetulan saat itu korban tak mengunci pintu mobil.
“Saat kejadian, korban memarkirkan mobilnya diarea SPBU,” ujar Bambang.
Baca Juga: Asyik Nunggu Setoran Togel di Warung, Kakek di Prigen Pasuruan Diamankan Polisi
Tas milik korban yang dicuri berisikan dompet, satu buah HP, dan uang Rp7,5 juta. Korban sendiri berhenti di SPBU untuk beristirahat.
Setelah mengetahui sejumlah barang yang disimpan di dalam tas raib, korban pun lapor polisi. Berdasarkan rekaman CCTV SPBU, tersangka datang mengunakan sebuah mobil Ayla warna kuning.
Setelah itu, tersangka memarkirkan mobilnya berada di belakang mobil korban. Tersangka lalu mendekat ke mobil korban dan langsung mengambil tas tersebut.
Baca Juga: Ngaku Polisi, Warga Desak Kasus Pemerasan Perempuan di Halaman Polsek Bangil Diusut Tuntas
"Korban mengalami kerugian sekitar sembilan juta rupiah," kata Bambang.
Berbekal keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Pasuruan melacak keberadaan pelaku pencurian. Setelah hampir sepekan, keberadaan pelaku berhasil diketahui tim resmob dan akhirnya bisa ditangkap.
Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Ayla warna kuning, 1 buah senapan angin, 1 buah tas warna hitam, 1 buah senter, sepasang sepatu, 1 buah penutup kepala warna hitam, 1 buah baju, 1 buah celana panjang, dan uang tunai Rp3,5 juta.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Purwodadi, Salah Satunya Residivis
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Bambang. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News