Kantor Imigrasi Kediri Bongkar Modus Pengiriman Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja

Kantor Imigrasi Kediri Bongkar Modus Pengiriman Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Junaedi (nomor 2 dari kiri), dan Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah (nomor 3 dari kiri), saat menunjukkan barang bukti dan tersangka REP. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi mengungkap modus pengiriman pekerja migran non-prosedural dari Indonesia ke Kamboja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi menetapkan REP (26) sebagai tersangka atas kasus ini.

Terdakwa yang merupakan warga itu mengajak 6 orang pemohon paspor untuk bekerja di Thailand, dan dijanjikan sebagai customer service pada sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp4,5-7 juta per bulan. Kemudian, para pemohon paspor menerima tawaran itu dan membayar sejumlah uang. 

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui membantu mendaftarkan antrean online M-Paspor di Kantor Imigrasi , menyiapkan dokumen persyaratan," kata Kabid Intelijen dan Penindakan , Junaedi, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi , Selasa (3/1/2023).

"Untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan nomor induk berusaha (NIB) untuk mengelabui petugas, bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian ketika petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor dan menemukan kecurigaan bahwa mereka akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada NIB.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

Kemudian, lanjut Junaidi, Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut. Lalu dilakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

"Pada tahap penyidikan, tersangka mengakui memang membantu keenam pemohon paspor untuk mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan nomor induk berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB. Padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut," ujarnya.

Menurut dia, REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Dijelaskan Junaedi, rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat. Kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet, yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.

Keenam pemohon paspor tersebut akan dipekerjakan di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.

“Kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja," jelas Junaedi.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, menurut Junaedi, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain adalah berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, handphone beserta 2 SIM card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.

Atas hal tersebut, REP dijerat dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2011 dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya juga memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. Upaya yang telah dilakukan ini tak lepas dalam rangka pencegahan Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri," pungkas Junaedi.

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

Sementara itu, Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi , selaku atasan Penyidik menambahkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten pada tanggal 20 Desember 2022. Oleh karena itu, Penyidik Kantor Imigrasi selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke penuntut umum. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO