SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).
Walaupun status PPKM telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
1. Penggunaan Masker
Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.
Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus PMK, DKPP Kota Kediri Kembali Lakukan Vaksinasi di Tiga Kelurahan
2. Cuci Tangan
Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku
3. Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
Tetap gunakan aplikasi peduli lindungi karena penting untuk memasuki area publik
4. Vaksinasi Primer & Booster
Masyarakat perluu melakukan vaksinasi secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, pabrik dan lainnya.
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
5. Testing COVID-19
Lakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala ataupun pernah kontak erat dengan orang yang positif COVID-19
(ans)
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News