Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut

Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).

Walaupun status telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:

1. Penggunaan Masker

Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.

Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.

2. Cuci Tangan

Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO