Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut

Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).

Walaupun status telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

1. Penggunaan Masker

Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.

Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

2. Cuci Tangan

Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku

3. Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis

Tetap gunakan aplikasi peduli lindungi karena penting untuk memasuki area publik

4. Vaksinasi Primer & Booster

Masyarakat perluu melakukan secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, pabrik dan lainnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024

5. Testing COVID-19

Lakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala ataupun pernah kontak erat dengan orang yang positif COVID-19

(ans)

Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO