Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut

Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).

Walaupun status telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:

Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya

1. Penggunaan Masker

Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.

Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.

Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya

2. Cuci Tangan

Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku

3. Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut

Tetap gunakan aplikasi peduli lindungi karena penting untuk memasuki area publik

4. Vaksinasi Primer & Booster

Masyarakat perluu melakukan secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, pabrik dan lainnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit

5. Testing COVID-19

Lakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala ataupun pernah kontak erat dengan orang yang positif COVID-19

(ans)

Baca Juga: Kemenkes RI akan Sediakan Layanan Skrining Kanker Payudara secara Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO