SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).
Walaupun status PPKM telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
1. Penggunaan Masker
Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.
Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
2. Cuci Tangan
Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku
3. Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Tetap gunakan aplikasi peduli lindungi karena penting untuk memasuki area publik
4. Vaksinasi Primer & Booster
Masyarakat perluu melakukan vaksinasi secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, pabrik dan lainnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
5. Testing COVID-19
Lakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala ataupun pernah kontak erat dengan orang yang positif COVID-19
(ans)
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News