SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).
Walaupun status PPKM telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
1. Penggunaan Masker
Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.
Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
2. Cuci Tangan
Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku
3. Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
Tetap gunakan aplikasi peduli lindungi karena penting untuk memasuki area publik
4. Vaksinasi Primer & Booster
Masyarakat perluu melakukan vaksinasi secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, pabrik dan lainnya.
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
5. Testing COVID-19
Lakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala ataupun pernah kontak erat dengan orang yang positif COVID-19
(ans)
Baca Juga: Kemenkes RI akan Sediakan Layanan Skrining Kanker Payudara secara Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News