MALANG, BANGSAONLINE.com - Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 ons berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Barang haram itu hendak diedarkan oleh tersangka berinisial KA (38), seorang laki-laki warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan KA, polisi berhasil menyita sabu seberat 206,80 gram saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.
Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan tersangka diamankan Rabu (11/1/2023) pagi sekira pukul 08.15 WIB.
"Unit 3 Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KA yang kedapatan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya di daerah Bululawang, Kabupaten Malang," tuturnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital dan HP merk Vivo.
Baca Juga: Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun," ujar Dodi.
Ia menegaskan Polresta Malang Kota berupaya terus mengampanyekan war on drugs, baik melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus maupun upaya penindakan dengan penegakan hukum bagi pelanggarnya.
"Sesuai arahan Bapak Kapolresta kepada kami, semua kita lakukan untuk menciptakan Kota Malang yang bersinar atau bersih dari narkoba," pungkasnya. (dad/rev)
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News