SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami CWB (18) asal Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, yang harus berurusan dengan polisi, lantaran usai menodongkan pisau dan mengancam korban di tempat kerjanya.
Diketahui, VSJ (18) warga Sukodono, yang merupakan korban dan pacarnya sendiri, menjadi korban pengancaman dengan pisau oleh pelaku, Jumat (6/1/2023) di sebuah toko yang ada di kawasan Sukodono, Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya mengatakan, semula pelaku menjemput korban yakni pacarnya sendiri di tempat kerja korban.
Namun, lanjutnya, belum waktunya pulang kerja, korban pun menolak dengan alasan bahwa dirinya belum waktunya untuk pulang.
"Akhirnya pelaku nekad masuk kedalam toko menemui korban dengan membawa pisau di tangannya. Ia bermaksud, menjemput paksa korban. Pelaku sempat menodongkan pisau dan membacakannya ke meja kasir dan Mannequin," kata Kusumo, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Lebih jauh, Kusumo mengatakan, saat kejadian seluruh pegawai toko yang bekerja saat itu berlari masuk ke dalam ketakutan karena pelaku mengacung-acungkan pisaunya.
Korban yang telah merasa ketakutan, akhirnya menuruti pelaku untuk pulang bersamanya.
Berdasarkan kejadian tersebut dan bukti rekaman CCTV, pihak toko dan korban melaporkan hal tersebut ke Polsek terdekat.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 335 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News