Kedapatan Bawa Miras, Warga Desa Karanganyar Ngawi Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Miras, Warga Desa Karanganyar Ngawi Diamankan Polisi Pelaku saat menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Karanganyar

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial W (48) diamankan anggota Polres saat melakukan patroli pada Minggu (15/1/2023) malam, karena kedapatan membawa minuman keras (miras) tanpa izin.

Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan W diamankan karena membawa miras jenis arjo (arak jowo) tanpa izin.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Menurutnya, anggota patroli kamtibmas awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang sedang membawa minuman keras.

"Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengecekan, dan ternyata benar ada seorang laki-laki mengendarai motor yang didapati membawa miras jenis arak jowo. Tepatnya di pinggir Jalan Raya Karanganyar," ujarnya.

Saat ini W yang merupakan warga Desa Karanganyar telah diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

"Barang yang kami sita untuk barang bukti adalah 1 buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak jowo," terang Supardi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi. Sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar Karanganyar aman dan kondusif," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W (48) dikenai pasal 4 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 28 ayat 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (nal/sof/git)

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO