JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial Republik Indonesia berencana akan menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak maraknya pengemis online yang viral di TikTok.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh", ujar Menteri Risma pada Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Hadiri HDI di Jatim, Penasihat DWP Kemensos RI Soroti Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Menteri Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis yang ada di jalanan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
"Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan", jelas Menteri Risma.
Fenomena ngemis online saat ini tengah marak di jagad maya khususnya TikTok. Orang-orang rela melakukan hal aneh demi meraup saweran warganet, seperti mandi lumpur.
Baca Juga: DWP Kemensos Gelar Khitan Ceria saat Peringati Hari Disabilitas Internasional
Sejumlah akun TikTok terpantau menggelar live streaming seperti duduk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur. Lalu, mereka menyirami badan dengan air atau lumpur sambil mengucap terima kasih kepada pemberi hadiah.
Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah tergolong konten negatif atau bukan.
"Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan", jelas Usman pada Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Usman menjelaskan konten yang dilarang itu diantaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News