JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dua pria, seorang perempuan berinisial EN (32), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digerebek petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Sumobito, pada Senin (16/1/2023), sekira pukul 12:30 WIB. Sedangkan dua pria tersebut yakni, IZ (46) dan SU (23), warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan bahwa pelaku perempuan ini diduga sebagai pengedar narkoba. Dirinya sudah menjadi target operasi kami. "EN ini merupakan target operasi kami," tuturnya, Kamis (19/1/2023).
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram, satu paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI, dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.
Sedangkan dari dua pria yang pesta sabu itu, juga disita sejumlah barang bukti, yaitu 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram, 1 botol plastik terangkai sedotan plastik, 1 tutup botol terangkai sedotan plastik, 1 korek api, dan 2 unit ponsel.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 127 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Komar. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News