Ilustrasi.
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial M (35) warga Dusun Manju Timur, Desa Pao Paleh Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Aksi KDRT itu dilaporkan ke Polsek Ketapang, karena mengakibatkan istrinya mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan atas dan telinga hingga ke pipi kanan dan pipi kiri. Bahkan, korban juga mengalami luka robek pada rahang sebelah kiri.
BACA JUGA:
- Polres Sampang Selidiki Laporan Wanita yang Diduga Direkam Tetangganya saat Mandi hingga Viral
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
- Pemuda di Tambelangan Sampang Ditangkap usai Curi 16 Karung Gabah dan Beras
Kapolsek Ketapang Iptu Abid Uais Al-Qrni Aziz membenarkan ada laporan KDRT yang masuk pada 17 Januari 2023 lalu. Pelapornya adalah J (29) yang mengaku mengalami KDRT oleh suaminya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dari rumah. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Pelaku sempat melarikan diri dari rumah setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya," ungkapnya, Senin (23/1/2023).
Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah diselidiki, pelaku bersembunyi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, tak lain adalah rumah temannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




