KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kota Mojokerto menjadi kota terbaik di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam capaian penerapan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2022.
Hal ini diketahui dari hasil evaluasi indeks pencapaian SPM nasional pra triwulan IV tahun 2023, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia per tanggal 19 Januari 2023.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Dari hasil penilaian tersebut, kota yang dipimpin oleh Wali Kota Ika Puspitasari ini merengkuh nilai rata-rata tertinggi dari kabupaten/kota lain di Jatim, yakni sebesar 98,86 persen atau masuk kategori tuntas utama.
Raihan urusan tertinggi dicapai pada bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yaitu sebesar 100.00 persen. Sedangkan untuk bidang pendidikan nilainya sebesar 99,81 persen, bidang sosial sebesar 99,20 persen, bidang kesehatan sebesar 97,83 persen, serta bidang trantibum linmas sebesar 96,34 persen.
Wali Kota Ika Puspitasari mengungkapkan prestasi ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran pemkot dalam pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat Kota Mojokerto.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Kita tidak boleh berpuas diri, karena sebagai kota terkecil se-Jawa Timur atau bahkan se-Indonesia, sudah sepatutnya capaian SPM kita harus lebih unggul dibandingkan daerah lain yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk lebih besar," ungkapnya.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut berharap, komitmen dan kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih ditingkatkan agar dapat mendorong nilai SPM lebih bagus lagi.
"Yang sudah 100 persen harus kita pertahankan, yang belum, ayo kita upayakan bersama agar mencapai nilai tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Sekadar diketahui, standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Berkaitan dengan evaluasi pelaporan SPM tahun 2022 melalui sistem pelaporan SPM pembangunan daerah (bangda) Kemendagri (e-SPM), pemerintah daerah diminta untuk melakukan penginputan data capaian SPM setiap triwulan.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui progres capaian penerapan SPM di daerah, serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin dihadapi daerah dalam capaian penerapan SPM. (ris/git)
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News