Motornya Rusak, Pria di Blitar ini Nekat 'Tukar Tambah' dengan Motor Pemilik Bengkel

Motornya Rusak, Pria di Blitar ini Nekat Tersangka saat dimintai keterangan oleh Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gunawan (40), pria di ini nekat melakukan aksi tukar tambah motor dengan cara yang salah. Warga , Kecamatan Kesamben, Kabupaten , itu akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku nekat menukar motor Suzuki Thunder miliknya yang sering ngadat dengan sepeda motor Honda Beat milik pemilik bengkel di Jalan Asahan Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota .

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Wakapolres Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, korban awalnya berada di bengkelnya seperti biasa. Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam memarkir kendaraannya di seberang jalan.

"Pelaku ini berpura-pura mendatangi bengkel dan meminta pemilik bengkel membetulkan sepeda motornya yang mati sekaligus hendak meminjam motor pemilik bengkel untuk pulang," ujar Yoyok, Kamis (2/2/2023).

Tak lama kemudian, pemilik bengkel masuk ke dalam rumah. Begitu keluar dari dalam rumah, korban kaget motor Honda Beat dengan nomor polisi AG-4210-NM miliknya sudah tidak ada di posisinya.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

"Sementara posisi motor Thunder milik pelaku yang ngadat ditinggal di bengkel," imbuhnya.

Korban dan saksi kemudian berusaha mencari dan mengejar pelaku ke arah selatan. Namun tidak ketemu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp16.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Sukorejo.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah

Pelaku mengaku nekat menukar motornya yang sering ngadat dengan motor milik korban. Tujuannya agar mudah digunakan untuk bekerja.

"Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Kecamatan Bakung," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (ina/rev)

Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO