BLITAR,BANGSAONLINE.com - Pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan sejumlah program pembangunan yang belum rampung serta mendesak pemerintah desa lebih transparan dalam pengelolaan keuangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan gedung pertemuan desa yang hingga kini belum selesai. Proyek yang direncanakan sebagai fasilitas umum itu disebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp350 juta.
Meski demikian, proyek yang belum rampung tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai realisasi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Selain pembangunan gedung pertemuan, masyarakat juga menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngadirenggo.
Warga menilai pembentukan kepengurusan BUMDes tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) secara terbuka. Selain itu, muncul dugaan penggunaan rekening pribadi dalam transaksi keuangan BUMDes.
Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan masih memerlukan proses pembuktian. Namun, kondisi itu mendorong warga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa agar seluruh persoalan dapat diungkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar memastikan aduan masyarakat telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Ngadirenggo.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Blitar agar penanganan perkara berjalan secara objektif.
"Itu dumas sudah masuk mas. Nanti akan dilakukan pengecekan dengan inspektorat terkait dengan hal tersebut," ujar AKP Margono saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan Inspektorat diperlukan karena laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang melibatkan aparatur pemerintahan desa.
"Ya karena ini berkaitan dengan dana desa dan aparatur desa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Pijiombo, Desa Ngadirenggo, Budiono, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
"Iya saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal itu," kata Budiono.
Dalam keterangannya, Budiono menyebut pembangunan gedung pertemuan desa bukan merupakan proyek mangkrak.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari kepala desa, pembangunan dimulai pada 2025, namun belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran.
"Tidak mangkrak, katanya Pak Kades itu kan dibangun waktu tahun 2025 lalu anggarannya minim sehingga belum bisa dilanjutkan dan rencananya akan dilanjutkan tahun 2026," jelasnya.
Meski demikian, Budiono mengakui banyak warga yang mempertanyakan kelanjutan proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap pembangunan segera diselesaikan agar gedung dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
"Kalau protes besar-besaran tidak, tapi warga banyak yang bertanya pembangunan gedungnya berhenti apa belum ada dananya gitu," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ngadirenggo belum memberikan tanggapan terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh respons. (ina/van)










