Pria di Jombang Tipu Temannya Sendiri, Tawarkan Pekerjaan di Bandara Kediri dengan Imbalan Uang

Pria di Jombang Tipu Temannya Sendiri, Tawarkan Pekerjaan di Bandara Kediri dengan Imbalan Uang Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Wonosalam.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mengaku bisa memasukkan orang untuk bekerja di Bandara Kediri, seorang pria asal , Kecamatan Diwek, Kabupaten , diringkus polisi, pada Senin (30/01/23) lalu.

Pelaku diketahui bernama Rosidi Zainul Rosi (41). Ia menipu korban yang tak lain adalah temannya sendiri, Soni (52), warga Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten .

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Kejadian bermula pada 20 Desember 22 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan anaknya untuk bisa dimasukkan dan bekerja di Bandara Kediri. Namun, tawaran tersebut tidak gratis alias ada imbalannya.

"Pelaku minta imbalan sebesar Rp8,5 juta. Karena korban mau, seminggu kemudian korban ini mentransfer uang kepada pelaku," ucap , AKP Hariyono, Kamis (2/2/23).

Korban mentransfer uangnya sebanyak tiga kali. Yakni Rp4,5 juta pada 28 Desember 2022, Rp3 juta pada 31/ Desember 2022, dan Rp1 juta pada 1 Januari 2023. Total keseluruhannya Rp 8,5 juta.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

"Selain meminta imbalan uang, pelaku juga menyewa sepeda motor korban untuk digunakan mengurus keperluan pekerjaan dua anak korban di Kediri," terang kapolsek.

"Sepeda motor korban dibawa sejak 2 Januari 2023. Setelah itu pelaku menghilang tanpa kabar, ponselnya pun tidak bisa dihubungi lagi," imbuh Hariyono.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 22 Januari 2023. "Kami mendapat informasi pelaku berada di eks Nganjuk sedang foya-foya dan kami tangkap," jelas Hariyono.

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, uang hasil menipu dari korban sudah habis, tersisa sepeda motornya saja untuk barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan," pungkas Hariyono. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO