GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI Abdul Halim Iskandar saat acara Pesta Rakyat Dalam Rangka Hari BUMDes, di Desa Teluk, Gunung Kijang, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/2/2023) malam.
Pemkab Gresik menerima penghargaan ini atas upaya yang telah dilakukan dalam transformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat-mandiri pedesaan (PNPM-MPd) menjadi badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) lembaga keuangan desa (LKD).
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Pemkab Gresik berhasil meraih capaian 100% transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma.
Mendes menilai manfaat BUMDes sangat besar bagi perkembangan perekonomian pedesaan. Dengan jumlah mencapai 60.417 BUMDes, ia yakin apabila terwujud suatu konektivitas ekonomi, maka dampaknya akan sangat dirasakan desa-desa.
Karena itu, perkembangan BUMDes tiap wilayah tidak terlepas dari peran kepala daerah.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Penghargaan ini sebagai apresiasi kementerian kepada kepala daerah yang memiliki komitmen memajukan BUMDes," ujar Halim Iskandar.
Sementara itu, Bupati Yani mengungkapkan penghargaan ini wujud apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan masyarakat.
Kecamatan di Kabupaten Gresik yang sudah berhasil mentransformasikan PNPM-MPd menjadi BUMDesma 100% adalah Kecamatan Wringinanom, Kedamean, Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Bungah, Tambak, dan Sangkapura.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Dengan adanya transformasi ini, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik berharap BUMDesma yang sudah ada bisa bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat desanya masing-masing," katanya.
Ia menyampaikan, dalam program nawa karsa juga ada misi untuk mendorong adanya partnership antara BUMDes dengan berbagai sektor privat.
Sekadar diketahui, sejak berakhirnya PNPM tahun 2015, kegiatan simpan pinjam yang terus dilanjutkan oleh unit pelaksana kegiatan (UPK) eks PNPM tidak memiliki payung hukum.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Sehingga kemudian terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma. Dengan adanya payung hukum tersebut, kesempatan BUMDes/BUMDesma untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar bisa terjadi.
Kemendes PDTT terus mendorong transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes bersama setelah pengesahan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Langkah tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan aset eks UPK PNPM-MPd yang mencapai Rp12,7 triliun.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Turut hadir mendampingi Bupati Fandi Akhmad Yani dalam acara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hasan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News