
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial MNA (28) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1.678 gram sabu, 659 butir pil ekstasi dan 395.000 butir pil dobel L siap edar.
BACA JUGA:
- Sales Minyak Goreng Diduga Aniaya dan Rampas Motor Karyawan Toko di Sidoarjo
- Sadis! Siswi Kelas 2 SD di Sidoarjo Disetrika Ibu Kandungnya
- Diduga Hendak Tawuran, Dua Anggota Gangster Bersajam di Sidoarjo Ditangkap Polisi
- Banting Anak dan Pukul Mertuanya Hingga Pingsan, Pria di Sidoarjo Dilaporkan Polisi
Dalam pengakuannya, MNA mendapatkan barang tersebut dari hasil ranjau yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Jika nanti dirinya berhasil mengirim ke pelanggan, setiap sekali pengiriman diupahi Rp 5 juta rupiah," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).
Simak berita selengkapnya ...