SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial MNA (28) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1.678 gram sabu, 659 butir pil ekstasi dan 395.000 butir pil dobel L siap edar.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dalam pengakuannya, MNA mendapatkan barang tersebut dari hasil ranjau yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Jika nanti dirinya berhasil mengirim ke pelanggan, setiap sekali pengiriman diupahi Rp 5 juta rupiah," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).
Kusumo juga menjelaskan, barang tersebut adalah milik dari pelaku lainnya selaku operator yang saat ini menjadi buronan polisi, yaitu Mawar Hitam dan Pesek.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Untuk total barang haram ini ditaksir senilai Rp. 3 Miliar rupiah lebih. Semua barang ini rencana siap diedarkan dan dikirim ke pelanggan-pelanggan melalui si pelaku," tambahnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News