Edarkan Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu, Sopir di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Edarkan Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu, Sopir di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati pelaku berinisial MNA (28) saat ditangkap Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial MNA (28) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1.678 gram sabu, 659 butir pil dan 395.000 butir pil dobel L siap edar.

Dalam pengakuannya, MNA mendapatkan barang tersebut dari hasil ranjau yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Jika nanti dirinya berhasil mengirim ke pelanggan, setiap sekali pengiriman diupahi Rp 5 juta rupiah," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).

Simak berita selengkapnya ...