Sidang Kasus Pemalsuan Merk Pupuk NPK Mutiara: Kuasa Hukum Ubaidi Yakin Kliennya Bebas

Sidang Kasus Pemalsuan Merk Pupuk NPK Mutiara: Kuasa Hukum Ubaidi Yakin Kliennya Bebas Terdakwa Achmad Ubaidi (kanan) saat mengikuti sidang offline. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gunadi, Kuasa Hukum Achmad Ubaidi, terdakwa perkara pemalsuan merk pupuk NPK Mutiara milik PT Meroke Tetap Jaya (MTJ), yakin kliennya akan diputus bebas oleh majelis hakim.

Pernyataan Gunadi ini menyikapi sidang lanjutan perkara pidana dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Divonis Bebas, ini Kasus dan Pertimbangannya

"Selaku kuasa hukum terdakwa Acmad Ubaidi dari Kantor Hukum Gunadi & Rekan, saya sangat optimis bahwa klien kami akan diputus bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan mendatang. Hal ini tentu berdasarkan beberapa pertimbangan yang logis," ucap Gunadi, Sabtu (4/2/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) terbukti melanggar pasal 100 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. JPU kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Menyikapi hal itu, Gunadi menyebut tuntutan JPU sangat tidak mendasar. Menurutnya, tuntutan itu tidak dapat dibuktikan secara fakta di persidangan.

Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus Penjiplakan Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Bebas

Ia menyatakan merk pupuk milik pelapor dari PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan milik terdakwa tidaklah sama. Merk dagang Mutiara milik MTJ, sedangkan millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara.

"Dua merk itu sangat berbeda," ungkapnya.

Ia lantas membeberkan bahwa sak karung merk Mutiara milik MTJ terdapat logo burung dengan tulisan pupuk NPK, serta logo SNI NPK padat. Sedangkan warna tulisan merk dan nama merk pada sak pupuk milik kliennya sangat berbeda.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Ditunda hingga 24 Januari

Sebab, pada sak karung pupuk milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI, dan warna merk Mutiara juga berbeda. Pada pledoinya, Gunadi menyatakan nama merk GNF Mutiara dan nama merk Mutiara adalah merk yang tidak sama.

"Begitu juga pupuk dan pembenah tanah adalah berbeda, dan tidak sejenis. Konsekuensinya apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan dari peredaran," bebernya.

"GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk NPK untuk menyuburkan tanaman," paparnya.

Ia juga membeber fakta bahwa GNF Mutiara telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.

"Juga terdaftar di merk Indonesia, dengan nomor transaksi: IPT2022198527, nomor pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan: 2022-11-22," terangnya.

Ia mengungkapkan, GNF Phoska terdaftar di merk Indonesia, dengan nomor transaksi: IPT2022198586, nomor pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan: 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah pembenah tanah, bukan pupuk. Sehingga jelas jenisnya berbeda.

"Maka, berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh di persidangan, perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku di negara RI, Asas Lex Spesialis Derogat," urainya.

Pada pledoinya, Gunadi memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).

"Membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa seperti keadaan semula," pungkasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Fatkhur Rochman itu ditunda minggu depan dengan agenda tanggapan pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO