Terdakwa Achmad Ubaidi (kiri) saat menjalani sidang via online. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.com
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek dagang pupuk dengan terdakwa pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF), Achmad Ubaidi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, via online, Selasa (10/1/2023).
Sidang dengan terdakwa Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
BACA JUGA:
- BPJS Gresik Dukung Peluncuran Program Prolanis Muda, Sasar Generasi Produktif Cegah Penyakit Kronis
- Polres Gresik Lumpuhkan Residivis Curat di Jombang
- KIPG Genap 40 Tahun, Inovasi Insan Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Rp154 Miliar
- Tinjau Kopdes Merah Putih di Gresik, Tim Kantor Staf Presiden Harap Gerai Segara Terisi
Namun, sidang tuntutan ditunda dua minggu ke depan, karena JPU belum siap dengan materi tuntutan.
"Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan," ucap JPU Nugroho Tanjung saat menyampaikan belum siap menyampaikan tuntutannya.
Majelis hakim yang diketuai oleh M.Fatkur Rochman akhirnya menyepakati sidang pembacaan tuntutan ditunda dua minggu, tepatnya pada tangaal 24 Januari 2023. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




