GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek dagang pupuk dengan terdakwa pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF), Achmad Ubaidi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, via online, Selasa (10/1/2023).
Sidang dengan terdakwa Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Namun, sidang tuntutan ditunda dua minggu ke depan, karena JPU belum siap dengan materi tuntutan.
"Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan," ucap JPU Nugroho Tanjung saat menyampaikan belum siap menyampaikan tuntutannya.
Majelis hakim yang diketuai oleh M.Fatkur Rochman akhirnya menyepakati sidang pembacaan tuntutan ditunda dua minggu, tepatnya pada tangaal 24 Januari 2023. (hud/sis)
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News