Ringkasan Berita
- BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengajak perusahaan lokal untuk berdonasi guna membantu iuran tertunggak peserta JKN, dengan dua bentuk donasi: Donasi Kepesertaan dan Donasi Iuran.
- Program ini dapat diintegrasikan dengan CSR perusahaan dan sudah diikuti beberapa badan usaha seperti PT Asuka Rental (Donasi Kepesertaan) serta PT Smelting dan Optik Merlin (Donasi Iuran).
- Penerima donasi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan fakir miskin terdaftar DTKS, memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, dan telah mendapat sosialisasi serta komitmen lanjut bayar iuran.
- Donasi bertujuan membantu peserta kembali aktif agar manfaat JKN tetap dirasakan, sekaligus memperkuat gotong royong dan perluasan cakupan kepesertaan JKN.
- Perusahaan peserta seperti PT Smelting menilai program ini bermanfaat untuk memberikan akses layanan kesehatan dan merepresentasikan semangat gotong royong dalam menyelesaikan kesulitan iuran.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengajak badan usaha di Kabupaten Gresik berpartisipasi dalam Program Donasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membantu peserta yang mengalami kendala membayar iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan Program Donasi JKN terdiri atas dua bentuk, yakni Donasi Kepesertaan dan Donasi Iuran JKN.
“Kami mengundang seluruh badan usaha di wilayah Kabupaten Gresik untuk menjalin kerja sama melalui Program Donasi sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung keberlangsungan Program JKN. Sampai saat ini yang sudah terdata, ada PT Asuka Rental yang mengikuti Program Donasi Kepesertaan. Sedangkan untuk Donasi Iuran JKN, ada PT Smelting dan Optik Merlin,” sebut Janoe, Jumat (4/9/2026).
Melalui program tersebut, badan usaha dapat menyalurkan bantuan atau mengintegrasikannya dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu pembayaran tunggakan iuran peserta JKN.
Namun, peserta penerima donasi harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, bukan termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan Kementerian Sosial atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, penerima merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, peserta PBPU kelas 3 dengan kemampuan membayar yang rendah, serta telah mendapatkan upaya penagihan minimal satu kali dari BPJS Kesehatan.
Donasi juga dapat diberikan kepada peserta PBPU mandiri yang memiliki tunggakan, tetapi telah beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.
“Peserta penerima donasi juga harus telah memperoleh sosialisasi mengenai Program Donasi dan berkomitmen untuk melanjutkan pembayaran iuran secara tepat waktu setelah mendapatkan bantuan,” kata Janoe.
Menurutnya, keterlibatan badan usaha melalui Program Donasi JKN menjadi bentuk kepedulian sekaligus semangat gotong royong dalam menjaga keberlangsungan program. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu peserta kembali aktif sehingga manfaat JKN dapat terus dirasakan masyarakat.
“Program Donasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan cakupan kepesertaan aktif JKN sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam penyelenggaraan Program JKN. Pelaksanaan Program JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan,” tutur Janoe.
Hal senada disampaikan Ass. Section Manager of General Affairs PT Smelting, M. Fuad. Menurutnya, Program Donasi BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga menghadirkan semangat gotong royong untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan membayar iuran.
“Menurut kami, Program Donasi BPJS Kesehatan ini sangat bermanfaat. Dengan berdonasi, kami bisa turut memberikan harapan bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Terima kasih kepada pemerintah yang telah menghadirkan program yang sangat berdampak baik bagi masyarakat,” kata Fuad. (*)










