MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional untuk rutin mengecek status kepesertaan agar perlindungan kesehatan tetap aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan pengecekan berkala penting dilakukan, terutama bagi peserta mandiri yang wajib membayar iuran tepat waktu.
“Memastikan status kepesertaan tetap aktif merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga. Dengan rutin mengecek status kepesertaan JKN, peserta juga dapat mengetahui kondisi kepesertaannya lebih awal,” paparnya, Senin (31/8/2026).
Peserta dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa di nomor 08118165165, maupun Care Center 165. Khusus peserta PBI JK dan PBPU Pemerintah Daerah, pengecekan juga bisa dilakukan melalui layanan digital PASTI JKN.
Ita (sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Madiun) menekankan beragam kanal layanan tersebut memudahkan peserta memastikan kepesertaan tanpa harus menunggu hingga membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan begitu, perlindungan kesehatan keluarga dapat lebih terpantau.
Shyela, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), mengaku rutin menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan.
“Saya sekarang lebih terbiasa mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN. Caranya mudah dan bisa dilakukan kapan saja, jadi lebih tenang karena tahu kepesertaan saya dan keluarga tetap terjaga,” katanya.
Selain itu, Shyela juga membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan. Menurutnya, pembayaran iuran bukan hanya menjaga perlindungan keluarga, tetapi juga bagian dari semangat gotong royong dalam Program JKN.
“Dengan membayar iuran tepat waktu, kita bukan hanya menjaga perlindungan untuk keluarga sendiri, tetapi juga ikut bergotong royong agar peserta lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat merasakan manfaat JKN,” ujarnya. (red)










