Isu Booster Kedua Jadi Syarat Mudik, Simak Penjelasan Kemenkes

Isu Booster Kedua Jadi Syarat Mudik, Simak Penjelasan Kemenkes Isu Booster Kedua Jadi Syarat Mudik, Simak Penjelasan Kemenkes. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam peningkatan kekebalan terhadap virus Covid-19 pada masyarakat, pemerintah kembali melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin ini.

Terkait vaksin booster dosis kedua menjadi syarat perjalanan dan idul fitri 1444 H ditanggapi oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (). Pihak BKPK mengatakan bahwa masih melakukan kajian dalam penetapan booster kedua sebagai syarat .

Baca Juga: Tata Kelola TUKS Petrokimia Gresik Raih Penghargaan dari Kemenkes

"Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi", ujar Kepala BKPK Syarifah Liza pada Minggu (5/2/2023).

Maka dari itu syarat perjalanan yang berlaku saat ini masih mengacu pada syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, yaitu Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, berisi para perlaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, laut, udara menggunakan kendaraan umum atau pribadi, penyebrangan, kereta api, antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pertama.

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

Sementara itu, bagi anak berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Adapun anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Lalu, pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

(ans) 

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO