JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 421/690/Sekret-2023 tentang Larangan ikut Serta dan Merayakan Valentine Day. Hal tersebut dilakukan dalam upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Termasuk menjaga peserta didik agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma yang berlaku, baik norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta, serta pimpinan lembaga pendidikan nonformal diminta untuk mengimbau peserta didiknya agar tidak ikut merayakan Valentine Day.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
"Kepala pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan", bunyi edaran tersebut.
Disdik Kota Depok memohon agar sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
2. Pengawas, kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News