TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pembatasan kendaraan besar yang masuk ke dalam Kota Tuban mulai diberlakukan. Selama 6 hari ke depan, truk-truk bermuatan berat dilarang masuk kota dan dialihkan melalui jalur lingkar selatan atau ring road.
"Bersama forum lalu lintas dan angkutan jalan mulai menerapkan rekayasa arus lalu lintas dalam rangka menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Kabupaten Tuban," kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra, Rabu (15/2/2022).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Mantan Kasatlantas Polres Blitar ini menuturkan, selama uji coba pengalihan arus lalu lintas didiberlakukan mulai Rabu-Jumat pukul 14.00-18.00 WIB (15-17 Februari 2023) dan Senin-Rabu pukul 08.00-14.00 WIB (20-22 Februari 2023).
"Rekayasa melalui ring road ini hanya untuk kendaraan besar atau truk kecuali bus dan roda empat," ujar perwira yang baru sepekan menjadi Kasatlantas Polres Tuban tersebut.
Lebih lanjut, kebijakan rekayasa lalu lintas itu belum final dan akan terus evaluasi. Hasil ujicoba ini akan kita rapatkan lagi bersama Forum Lalu Lintas untuk mencari solusi terbaik.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
"Harapannya saat mudik lebaran nanti menjadi lebih lancar," imbuhnya.
Meski begitu, bila ditemukan pelanggaran, ia tegaskan Lantas sementara menggunakan mobil ETLE untuk melaksanakan tilang. Selain itu, berdasarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim membolehkan tilang manual asalkan dengan catatan menilang pada kendaraan yang rawan laka, misal muatan yang bisa berakibat fatalitas laka.
"Yang melatarbelakangi rekayasa ini karena jalur biasanya adalah satu-satunya belum ada ring road. Dan jalur biasa sudah sangat padat. Sehingga, adanya ring road ini masyarakat bisa beraktivitas dan bebas macet termasuk menekan kecelakaan," sambung dia.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Untuk rambu lalu lintas, pihaknya telah berkomunikasi dengan DLHP, selama dalam 6 hari ini akan dilengkapi. Selama rekayasa ini jalur jalan Manunggal digunakan untuk 2 arah Manunggal Selatan dan Manunggal Utara.
"Jadi untuk jalur kota hanya kendaraan roda 4 dan bus serta bebas kendaraan besar. Sebab, kendaraan besar semua masuk jalur ring road. Kita siagakan personel di ring road untuk memantau selama rekayasa ini," pungkasnya.
Kendaraan besar selama rekayasa ini dari arah Rembang masuk ke selatan dari terminal baru arah ring road. Dan kendaraan besar dari arah Surabaya masuk ring road dari pertigaan Kepet. Sedangkan untuk dari Paciran, Lamongan masuk Jalan Manunggal dan menuju ring road. (gun/mar)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News