SULAWESI, BANGSAONLINE.com - Lima pemuda yang sebagian mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba. Pelaku tersebut berinisial AR (20), FN (18), MR (18), DA (19), dan R (18).
Dari kelima pelaku tersebut, diantaranya pelaku inisial MR harus dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak kabur saat ditangkap.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
"Ada yang berstatus pelajar dan berstatus mahasiswa dan semuanya kategori sudah dewasa. Salah satu pelaku ini ada upaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku ini merupakan target lama yang diincar", ujar Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin pada Rabu (22/2/2023).
Kasus ini terungkap ketika Sat Resnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi bila salah satu target operasi yang sudah lama diendus, yaitu inisial MR, menerima paket sabu.
Saat polisi melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Jati, pelaku MR sudah tidak berada di dalam rumah. Petugas hanya menemukan dua pelaku, yaitu AR dan FN.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
Hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti seperti 13 paket ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga sabu, dan 4 potongan pipet garis hijau, foam yang digunakan untuk konsumsi sabu dan timbangan digital.
"Mereka ada yang menggunakan dan ada juga yang mengedarkan. Total berat barang buktinya sebesar 25,60 gram. Barang ini untuk polres muna (termasuk) ukuran kategori besar", jelas Mulkaifin.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Kelima pelaku diancam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News