SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembacokan di sebuah konter Hp di Kabupaten Sampang beberapa hari kemarin, ditangkap polisi. Tersangka adalah Suhari (49) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Pelaku ditangkap di kediamannya tadi subuh (22/2/2022)," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Sujianto menerangkan, Suhari melakukan pembacokan terhadap korban atas nama Mustaji atas motif dendam. Sebab, pelaku diisukan oleh korban sebagai bandar narkoba.
"Motif dari pembacokan itu, pelaku merasa sakit hati karena diisukan sebagai bandar narkoba," jelasnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan sebilah celurit," ungkapnya.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan asal 354 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 2 KUHP, atau hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuhnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News