KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua orang kurir narkoba berinisial MC (35) warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dan SAP (35) dari Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dalam kesempatan tersebut, Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis pil double L.
"Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dua orang terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan," kata Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Ia menjelaskan, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap terduga pelaku MC di sebuah rumah kontrakan, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat fantastis di dalam kamar.
"Saat diamankan, MC berada di rumah kontrakan. Dan kami menemukan barang bukti yang sangat banyak dengan total sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, ekstasi dengan berat 64,37 gram dan 996.000 pil jenis double L yang masih dibungkus dalam kardus," paparnya.
Dari penangkapan salah satu pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan meringkus satu orang terduga pelaku lainnya yang merupakan teman MC, yaitu SAP di rumahnya. Sedangkan di rumah kontrakan di Desa Paron hanya dijadikan banker untuk menyimpan sejumlah barang haram tersebut.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Kalau dari terduga pelaku SAP ini, ada 1 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel, yang berhasil diamankan" urai Ridwan.
Menurut dia, para pelaku ini memakai sistem jaringan terputus. Di mana kedua pelaku ini hanya menerima perintah dari orang yang tak dikenal untuk menerima dan mengantarkan barang haram tersebut.
"Kedua terduga pelaku ini tergiur upah yang ditawarkan senilai Rp10 juta dalam satu kali transaksi,"paparnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Kedua orang itu bertransaksi di area Simpang Lima Gumul dengan menggunakan mobil. Selang satu jam, mobil beserta kuncinya yang telah ia tinggalkan yang berisi narkotika pesanan tersebut telah dibawa oleh pemesanan.
"Sehingga antara kurir, pembeli maupun penjual hanya berkomunikasi lewat handphone. Mereka menggunakan sistem ranjau mengirim kepada pelanggan atas perintah seseorang tak dikenal. Ini yang masih kita kembangkan untuk proses penyelidikan," paparnya.
Dalam satu kali transaksi, menurut AKP Ridwan, para pelaku mendapat jatah upah Rp 10 juta. AKP Ridwan, menambahkan, selain barang bukti yang telah disebutkan, pihaknya juga mengamankan sisa bungkus sabu sebanyak dua puluh kantong. Setiap satu kantong berisi 2 kg. Artinya peredaran sabu di Kediri ini juga sangat banyak.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
"Rumah kontrakan yang digunakan banker itu sudah dihuni satu tahun lebih. Pengakuan sementara para kurir ini menerima barang 1 juta pil dobel L sekali kirim dari orang tak dikenal,"tutur AKP Ridwan.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Kediri dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kami imbau kepada seluruh warga atau perangkat di tiap desa maupun perumahan agar selalu waspada serta mengerti dengan gerak gerik setiap warga yang mencurigakan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi seperti ini lagi,"pungkas AKP Ridwan Sahara. (uji/mar)
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News