KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga remaja berinisial ERF (23), M alias TM (23), dan MR alias CE (23), asal Kecamatan Badas, diamankan petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri lantaran diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
"Ketiga terduga pelaku ditangkap atas laporan dari orang tua korban tindak asusila. Mereka diamankan di simpang empat lampu merah Badas saat mengamen," kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Ia menjelaskan, pencabulan ini berawal saat korban diajak REH yang merupakan pacarnya untuk menemani pesta minuman keras di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Minggu (18/2/2023) malam.
"REH ini pesta miras bersama 4 temannya, yakni ketiga terduga pelaku yang diamankan dan satu DPO. Korban tidak ikut pesta miras, hanya menemani pacarnya. Setelah habis mirasnya, para terduga pelaku melarang REH dan pacarnya pulang," paparnya.
Larangan tersebut tidak bisa ditolak, lantaran mereka takut terhadap ancaman yang dilontarkan para pelaku. Usai tertahan di tempat, keempat remaja yang terpengaruh alkohol ini meminta korban untuk melepas pakaian dan celananya, lalu dicabuli secara bergantian.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Para pelaku ini juga melakukan tindak kekerasan atau menganiaya pacarnya. Tak hanya itu, ponsel milik REH dan pacarnya juga diambil oleh para pelaku," tutur Rizkika.
Setelah puas mencabuli korban, para pelaku langsung kabur. Sedangkan REH dan pacarnya ditinggal di pinggir jalan. Atas kejadian yang ditimpa anaknya, orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
"Saat ini ketiga terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan satu terduga pelaku yang belum tertangkap masih kita kejar," ucap Rizki. (uji/mar)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News