Dan terakhir, sumber pembiayaan yang tidak transparan mengingat bangunan tersebut tidak dianggarkan oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur.
"Demikian somasi dari kami dan apabila somasi ini tidak ditanggapi selama tujuh hari sejak surat terkirim, maka kami akan mengadukan ke APH Kejari atau Polda Jawa Timur," jelas Mukhlis.
Sementara Nur Hadi, selaku advokat sekolah, telah menjawab surat somasi yang dikirim oleh gabungan LSM tersebut.
Dalam jawaban somasi itu, Nur Hadi mempertanyakan legalitas LSM GMFKKPI, Jimat, dan GMBI.










