MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sipropam Polres Mojokerto Kota melaksanakan penegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) kepada 62 anggota yang memegang senjata api (Senpi), Kamis (2/3/2023). Kegiatan yang dipimpin Kasi Propam Polres Mojokerto Kota. Ipda Yuda Yulianto, itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senpi.
“Pemeriksaan Senpi ini rutin dilakukan untuk mengecek kondisi senpi, masa berlaku kartu tanda kepemilikan senjata api dinas, amunisi senpi dan surat izin pemegang senpi dinas, kebersihan senjata api juga menjadi salah satu sasaran yang diperiksa,” ujarnya.
Baca Juga: Tingkat Kriminalitas di Kota Mojokerto Turun pada 2024
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu M.K. Umam, mengatakan bahwa pemeriksaan ini rutin dilakukan untuk mengecek kelengkapan senjata dan masa berlaku kartu tanda kepemilikannya.
Ia menyebut, sosialisasi penggunaan senpi dan penyimpanan senpi sesuai dengan perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, kebersihan senpi dinas, dan surat izin pemegang senpi dinas anggota Polres Mojokerto Kota.
"15 senpi dinas dalam keadaan kotor, dan seluruh anggota dilengkapi dengan surat izin pemegang senpi, kegiatan dilanjutkan dengan pembersihan senpi genggam dinas Polri secara bersama sama di Joglo Sat Samapta Polres Mojokerto Kota," paparnya. (ana/mar)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Ramp Check di Terminal Kertajaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News