Berkas Perkara kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim

Selama pemeriksaan terhadap Ferry Irawan, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.

Lebih lanjut, Fathur mengatakan, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal, diantaranya keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.

"Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: