KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri memperkuat sinergi melalui penandatanganan nota kesepakatan kerja sama untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha.
Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum dalam mendukung pelaksanaan Program JKN di wilayah Kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Ch. M. Medellu, mengatakan kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang kuat, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Di dalam instruksi tersebut, Kejaksaan memiliki peran untuk memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta bantuan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga mendukung upaya peningkatan kepatuhan dalam pelaksanaan Program JKN," ujar Rivo, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan Program JKN. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga agar berbagai hambatan yang muncul dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan, upaya peningkatan kepatuhan akan dilakukan melalui berbagai langkah kolaboratif bersama Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri," kata Rivo.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam memperkuat implementasi Program JKN di daerah tersebut.
Tutus menjelaskan, cakupan kepesertaan JKN di Kota Kediri saat ini telah mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 87 persen.
Namun, pembiayaan program masih didominasi oleh anggaran pemerintah sehingga diperlukan peningkatan kontribusi dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) melalui kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tertib.
"Kami telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pendampingan kepada badan usaha. Namun dalam praktiknya masih terdapat tantangan yang memerlukan dukungan dari Kejaksaan, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk memberikan pertimbangan hukum dan langkah strategis dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja," jelas Tutus.
Melalui nota kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program JKN.
Kerja sama itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja, sekaligus mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai salah satu program strategis nasional.
"Sinergi ini bukan hanya tentang penegakan kepatuhan, tetapi juga memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan kesehatan. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kami optimistis upaya optimalisasi Program JKN dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," pungkasnya. (uji/van)










