Terkait Verifikasi Ijazah ASN, BKD Trenggalek Masih akan Kordinasi dengan BKD Jatim

Terkait Verifikasi Ijazah ASN, BKD Trenggalek Masih akan Kordinasi dengan BKD Jatim Kepala BKD Trenggalek, Pariyo. (foto: herman subagyo/BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Menyikapi adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apatur Negara nomor 03 tahun 2015 tentang ijazah palsu bagi ASN (Aparatus Sipil Negara), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Pariyo berjanji akan segera menindaklanjuti dengan memverifikasi seluruh ijazah ASN.

Pariyo mengatakan bahwa pihaknya memang sudah mendengar soal surat edaran menpan tentang ijazah palsu tersebut. "Ke depan pasti segera kami laksanakan (verifikasi ijazah,red)," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Selasa (2/6).

Menurut Pariyo, sebelum pihaknya melakukan verifikasi terhadap ijazah ASN di kabupaten Trenggalek, ia akan terlebih dahuu melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

Hasil yang didapat dari rapat koordinasi dengan pihak BKD provinsi inilah yang nantinya akan dijadikan acuan dalam rangka melaksanakan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di kabupaten penghasil kripik tempe ini.

Sementara wakil ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia kabupaten Trenggalek, Hardi Rangga mengatakan, BKD Trenggalek seharusnya segera saja mengaplikasikan SE itu. "Sebab yang saya ketahui banyak sekali beredar ijazah palsu di kabupaten ini,” cetusnya.

Dikatakan oleh Hardi sapaan akrabnya, dirinya menduga bahwa mereka yang kerap menggunakan ijazah palsu ini biasanya para sekretaris desa. "Saya pernah menemukan data tentang ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu sekdes di kabupaten ini, namun hinggga kini belum ada tindakan nyata sama sekali dari pihak-pihak terkait,” terangnya.

Hardi juga mengungkapkan, dengan munculnya surat edaran Menpan nomor 03 tahun 2015 tentang ijazah palsu ini, ia berjanji akan mengawal kinerja BKD Trenggalek di lapangan nantinya. (man/rvl) 

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO