Bupati Trenggalek: KDKMP Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

Bupati Trenggalek: KDKMP Wujudkan Pasal 33 UUD 1945 Bupati Trenggalek (pakai peci) ketika menghadiri peresmian KDKMP yang dilakukan Presiden Prabowo di Nganjuk.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, menegaskan bahwa program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan proyek strategis nasional lainnya bertujuan untuk mengamalkan Pasal 33 UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian 1.061 KDKMP oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Sabtu (16/5/2026). 

“Semoga seperti yang diharapkan oleh Pak Prabowo, ini bisa mengamalkan pasal 33, dimana ekonomi Indonesia dibangun atas azas kekeluargaan,” kata Arifin.

Menurut dia, keberadaan KDKMP akan mampu menggerakkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini terdapat 9.000 KDKMP yang telah selesai dibangun. 

Rencananya, pada Agustus mendatang sebanyak 30 ribu KDKMP akan diresmikan operasionalnya. Ia menambahkan, KDKMP nantinya juga menyalurkan kredit murah kepada rakyat dengan bunga 8 persen.

“Ini program bersejarah, sejarah bagi bangsa kita, kalau kita cari negara yang meresmikan operasional seribu lebih koperasi itu tidak ada. Apalagi secara fisik gedungnya ada, sistemnya ada, perangkatnya ada, petugasnya ada, unsur logistiknya ada, ada truck, pick up dan kendaraan roda tiga,” ucap Prabowo.

Ia pun berharap, KDKMP dapat memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyerap hasil produksi masyarakat. 

“Ada sembako, baik yang bersubsidi, kemudian penyalur tabung gas, penyalur pupuk subsidi, pupuk murah, penyalur logistik bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, menyerap hasil petani dan juga ada obat murah,” tuturnya. (man/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO