Diduga Hendak Tawuran, Dua Anggota Gangster Bersajam di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Dua Anggota Gangster Bersajam di Sidoarjo Ditangkap Polisi Kedua anggota gangster bernama Feri Setiawan (18) asal Kemangsen, Balongbendo dan Dicky Pratama asal Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo saat ditangkap Polresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim meringkus pemuda anggota gangster asal Krian dan Balongbendo, Sidoarjo.

Kedua pemuda tersebut, terlibat dalam aksi konvoi kendaraan bermotor dengan membawa senjata tajam di Simpang Empat, Jalan Raya Wonoayu, Senin (13/3/2023) dini hari.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Keduanya adalah, Feri Setiawan (18) asal Kemangsen, Balongbendo dan Dicky Pratama asal Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo.

"Mereka yang masuk dalam Geng Warkang Sidoarjo ini, janjian akan tawuran dengan geng lain. Tantanganya melalui DM Instagram dari kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran. Pesan tersebut kemudian diteruskan melalui WhatsApp grup kelompoknya," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan, sekira pukul 2.00 WIB, sebanyak 25 orang termasuk kedua tersangka, telah berkumpul di Ruko Citra Harmoni Trosobo, Taman, dan beberapa diantaranya membawa senjata tajam.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Kemudian, mereka melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Wonoayu yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

"Namun, ketika tiba di simpang empat Wonoayu, kelompok penantang tidak datang. Meskipun demikian, aksi mereka sempat direkam dan viral di media sosial," imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim , menetapkan dua orang tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (cat/sis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO