JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik.
Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan, sikap menyesalkan putusan hakim peristiwa Kanjuruhan juga ditunjukan pada vonis ringan untuk dua terdakwa Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang divonis ringan.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
"Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia", ujar Anis pada Kamis (16/3/2023).
Menurut Anis, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat.
Hakim juga dinilai tidak peka terhadap perasaan 135 keluarga korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
"Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan kami menilai bahwa Hakim tidak memiliki sensitivitas atas rasa keadilan baik bagi korban maupun publik", tutur Anis.
Komnas HAM mendukung agar jaksa penuntut umum dapat melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kami mendukung agar ada upaya banding dari Jaksa dalam kasus ini", ujar Anis.
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News