
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK elektronik adalah proses perpanjangan STNK yang kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Signal.
"Kemarin yang diluncurkan oleh Kapolri itu Signal, aplikasi untuk perpanjangan STNK. Aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dan melayani secara cepat. Kalau untuk STNK elektronik itu tidak ada, tetapi ada fisiknya (STNK)", ucap Yusri apda Jum'at (17/3/2023).
Yusri mengatakan bahwa aplikasi Signal sama seperti Sinar yang melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Signal dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam hal perpanjangan STNK.
"Jadi sekarang perpanjangan STNK tidak perlu capek-capek antre ke Samsat. Sekarang cukup menggunakan aplikasi, pembayaran cukup transfer ke bank", ujar Yusri.
Simak berita selengkapnya ...