JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK elektronik adalah proses perpanjangan STNK yang kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Signal.
"Kemarin yang diluncurkan oleh Kapolri itu Signal, aplikasi untuk perpanjangan STNK. Aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dan melayani secara cepat. Kalau untuk STNK elektronik itu tidak ada, tetapi ada fisiknya (STNK)", ucap Yusri apda Jum'at (17/3/2023).
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
Yusri mengatakan bahwa aplikasi Signal sama seperti Sinar yang melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Signal dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam hal perpanjangan STNK.
"Jadi sekarang perpanjangan STNK tidak perlu capek-capek antre ke Samsat. Sekarang cukup menggunakan aplikasi, pembayaran cukup transfer ke bank", ujar Yusri.
Selain dapat melakukan perpanjangan STNK, aplikasi Signal juga bisa melakukan berbagai macam pembayaran, seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Adanya aplikasi Signal ini mempermudah proses perpanjangan STNK, bayar pajak motor tahunan, dan lainnya. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
(ans)
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News