Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital

Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan elektronik adalah proses perpanjangan yang kini dapat dilakukan secara digital melalui .

"Kemarin yang diluncurkan oleh Kapolri itu Signal, aplikasi untuk perpanjangan . Aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dan melayani secara cepat. Kalau untuk elektronik itu tidak ada, tetapi ada fisiknya ()", ucap Yusri apda Jum'at (17/3/2023).

Yusri mengatakan bahwa sama seperti Sinar yang melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Signal dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam hal perpanjangan .

"Jadi sekarang perpanjangan tidak perlu capek-capek antre ke Samsat. Sekarang cukup menggunakan aplikasi, pembayaran cukup transfer ke bank", ujar Yusri.

Selain dapat melakukan perpanjangan , juga bisa melakukan berbagai macam pembayaran, seperti pengesahan tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.

Adanya ini mempermudah proses perpanjangan , bayar pajak motor tahunan, dan lainnya. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO