JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menangkap pemuda berinisial MRZ (19), penjual bubuk petasan di Jalan Raya Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (17/3/2023) kemarin.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram belerang, 200 gram brown, 1 plastik berisikan 500 gram obat mercon dan 1 ikat sumbu mercon.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
"Selain itu kita amankan, 4 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, 2 buah gunting, 3 buah toples, 1 buah panci dan 1 buah palu," ucap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat pers rilis, Senin (20/03/2023)
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa terdapat seorang pemuda yang diduga membuat dan menjual bahan obat mercon.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Anggota menyamar sebagai pembeli. Alhasil, pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya," terang Aldo.
Baca Juga: Ringkus Lima Produsen, Polres Jombang Amankan Puluhan Ribu Mercon Siap Edar dan 80 Kg Bahan Peledak
Dari keterangan pelaku, dirinya menjual bubuk mercon tersebut secara online melalui Facebook. Sedangkan, cara pelaku membuat bubuk mercon tersebut, didapatkan dari temannya yang berada di Probolinggo.
"Pelaku juga mengaku baru seminggu terakhir menjual obat mercon buatan sendiri. Dia diajari temannya melalui video tutorial yang dikirim via WhatsApp," jelas Aldo.
"Kami juga masih kembangkan juga ke Probolinggo, karena bahan baku sebagian besar juga dikirim dari sana," tambah Aldo.
Baca Juga: Polres Jombang Tangkap Tiga Orang Pembuat Petasan, Satu Residivis
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi Polres Jombang.
"Ia dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (aan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News