JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil menangkap lima pembuat/produsen petasan serta menyita puluhan ribu mercon siap edar. Selain itu, sedikitnya 80 kilogram bahan peledak turut diamankan.
Data yang didapat, kelima tersangka yakni SA (46) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, serta MS (57) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Tiga lainnya, yaitu Swt (51), SK (43) dan SW (47), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kapolres Jombang AKBP M Nurhidayat mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari banyaknya laporan masyarakat ke WA Center Polres lantaran resah dengan maraknya orang yang menyalakan petasan.
"Atas laporan itu, kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (8/4/2022) kemarin," terangnya saat pers rilis, Senin (11/4/2022).
Diungkapkan, usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Keras, Kecamatan Diwek, yang dijadikan sebagai salah satu tempat penimbunan bahan baku petasan.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Kita tangkap satu orang. Kemudian, kita kembangkan hingga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus sama," terang Nurhidayat.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni, 80 kilogram obat mercon dan 60 kilogram bahan lainnya yang akan dijadikan campuran obat petasan. Serta puluhan ribu mercon berbagai ukuran, juga puluhan ribu selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Ancamannya seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait asal muasal bahan peledak ini," pungkasnya. (aan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News