Ringkus Lima Produsen, Polres Jombang Amankan Puluhan Ribu Mercon Siap Edar dan 80 Kg Bahan Peledak

Ringkus Lima Produsen, Polres Jombang Amankan Puluhan Ribu Mercon Siap Edar dan 80 Kg Bahan Peledak Kapolres Jombang AKBP M Nurhidayat sedang menunjukkan barang bukti saat pers rilis.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres berhasil menangkap lima pembuat/produsen petasan serta menyita puluhan ribu mercon siap edar. Selain itu, sedikitnya 80 kilogram bahan peledak turut diamankan.

Data yang didapat, kelima tersangka yakni SA (46) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, serta MS (57) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Tiga lainnya, yaitu Swt (51), SK (43) dan SW (47), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

Kapolres AKBP M Nurhidayat mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari banyaknya laporan masyarakat ke WA Center Polres lantaran resah dengan maraknya orang yang menyalakan petasan.

"Atas laporan itu, kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (8/4/2022) kemarin," terangnya saat pers rilis, Senin (11/4/2022).

Diungkapkan, usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Keras, Kecamatan Diwek, yang dijadikan sebagai salah satu tempat penimbunan bahan baku petasan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

"Kita tangkap satu orang. Kemudian, kita kembangkan hingga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus sama," terang Nurhidayat.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni, 80 kilogram obat mercon dan 60 kilogram bahan lainnya yang akan dijadikan campuran obat petasan. Serta puluhan ribu mercon berbagai ukuran, juga puluhan ribu selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di Mapolres . Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

"Ancamannya seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait asal muasal bahan peledak ini," pungkasnya. (aan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO