Sidang Pledoi Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Ringkasan Berita
  • Pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus kepemilikan greenhouse ganja dilakukan di Pengadilan Negeri Jombang untuk tiga terdakwa dengan tuntutan pembebasan dan rehabilitasi.
  • Tim kuasa hukum mendasarkan pledoi pada fakta persidangan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta motif pengobatan sebelum menjatuhkan putusan.
  • Terdakwa IDS diakui lalai tidak melaporkan tindak pidana, tetapi dinyatakan tidak mengetahui budidaya ganja dan hanya tahu konsumsi suami untuk alasan medis, sehingga dimohon pemaafan hakim (rechterlijk pardon).
  • Terdakwa PRBR disebut menanam ganja untuk pengobatan cedera tangan dan tidak terbukti melakukan transaksi komersial, sehingga diminta vonis bebas atau rehabilitasi medis.
  • Terdakwa YV dinyatakan hanya meminjamkan alamat tanpa mengetahui isi paket dan tidak memiliki niat jahat, sehingga diminta pembebasan atau rehabilitasi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus kepemilikan greenhouse ganja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (28/7/2026) sore.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum, dan memberikan tindakan rehabilitasi. Pledoi disampaikan serentak untuk tiga berkas perkara dengan terdakwa IDS, PRBR, dan YV.

Ketua tim penasihat hukum, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan materi pembelaan dirumuskan berdasarkan fakta persidangan. 

“Materi pembelaan ini kami susun berdasarkan realita fakta persidangan secara objektif,” ujarnya.

Untuk terdakwa IDS, kuasa hukum sependapat dengan tuduhan jaksa terkait kelalaian tidak melaporkan tindak pidana. Namun, ia disebut tidak mengetahui aktivitas budidaya ganja, dan hanya mengetahui konsumsi suaminya untuk alasan medis.

Penasihat hukum memohon skema pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Terdakwa PRBR disebut tidak terbukti melakukan transaksi komersial.

Penanaman ganja dilakukan untuk pengobatan cedera tangan akibat kecelakaan. Tim hukum meminta vonis bebas atau rehabilitasi medis.

Sementara YV dinilai hanya meminjamkan alamat untuk penerimaan paket tanpa mengetahui isi barang. Kuasa hukum menilai tidak ada niat jahat sehingga meminta pembebasan atau rehabilitasi.

Melalui pledoi ini, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, serta motif pengobatan sebelum menjatuhkan putusan akhir. (aan/mar)