Petugas saat menginterogasi pelaku.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial M (42) dari Karangploso Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum usai menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil 6 bulan. Alhasil, ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Terdakwa terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan inisial SN, yang terjadi pada hari dan tanggal di mana saksi korban tidak ingat, antara Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB pada sebuah gubuk yang terletak di sekitar Jalan Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar, Selasa (4/4/2023).
BACA JUGA:
- Diduga Akibat Korsleting, Rumah Warga di Junrejo Kota Batu Ludes Terbakar
- Wakil Ketua DPRD Kota Batu Soroti Lapak PKL di Alun-Alun, Jalan Umum Berubah Jadi Pasar
- PDIP Kota Batu Salurkan Lima Sapi Kurban untuk Warga dan Pondok Pesantren
- Viral Isu ‘Pocong Begal’ di Malang Raya, Polres Batu Pastikan Belum Ada Laporan Resmi
Selain itu, pelaku yang merupakan paman korban ini mengancam korban dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras. Terdakwa menggunakan rayuan dan perkataan bohong beserta iming-iming uang sebesar Rp50 ribu ketika melampiaskan nafsu bejatnya.
“Terdakwa juga membawa saksi korban untuk membelajari mengendarai sepeda motor dan terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban ke sebuah hotel. Itu dilakukan dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya,” urai Januar.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




