SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaku balap liar dan pengguna sepeda motor yang tak memenuhi standar, aterus dilakukan penindakan oleh Polresta Sidoarjo.
Dengan menggelar razia kendaraan bermotor di beberapa titik di Sidoarjo, bertujuan untuk menekan angka kriminalitas oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang berkeliaran saat malam hingga dini hari.
Baca Juga: Bersama Nelayan, Satpolairud Polresta Sidoarjo Peringati HUT ke-74
KBO Lantas Polresta Sidoarjo, Iptu Heri Nugroho dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menggelar sejumlah razia kendaraan bermotor di beberapa titik di Kota Delta, Minggu (9/4/2023).
"Untuk jumlah total kendaraan yang diamankan dari awal puasa hingga saat ini sekira kurang lebih 140 unit R2," Kata Heri
Para Pengendara yang terjaring razia, ia mengatakan, mayoritas para pemuda dengan menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan akan melakukan ajang balap liar.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Selain berknalpot brong, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan beberapa kendaraan bodong tidak sesuai standar dan tidak memiliki surat-surat resmi.
"Saat diperiksa tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan kebanyakan motor tidak sesuai spesifikasi standar," ujarnya.
Selanjutnya, motor yang berhasil diamankan tersebut, langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Jika nantinya sepeda motor yang diamankan ingin diambil oleh pemiliknya, menurutnya, ada empat unsur yang harus dipenuhi oleh pemilik motor.
Baca Juga: Pelajar di Sidoarjo Diculik dan Jadi Korban Pencabulan OTK
Keempat unsur tersebut, diantaranya harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, mengembalikan kondisi motor sesuai dengan standar, memotong knalpot brong yang digunakan pemiliknya, dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi hal tersebut dan mengetahui orang tua dan kepala desa. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News