KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Proses pergantian antar-waktu (PAW) terhadap salah satu anggota Fraksi PKB DPRD Kota Probolinggo, Machrus Ali, tampaknya semakin terang. KPU Kota Probolinggo mengirimkan berkas tersebut kepada sekretaris dewan usai melakukan verifikasi.
"Sudah kami kirim berkasnya ke Sekretaris DPRD. Sekarang ini bukan lagi kewenangan KPU, tetapi sudah menjadi ranah DPRD," kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Salah satu staf Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Ardi, memastikan bahwa KPU sudah mengirimkan berkas PAW. "Iya, KPU sudah mengirimkan berkas PAW anggota FPKB," ujarnya.
Sebelumnya, proses PAW itu dilakukan karena salah satu anggota FPKB, Machrus Ali meninggal dunia beberapa waktu lalu dan membuat kursi FPKB menjadi 5 kursi dari 6 kursi. Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menyatakan setelah KPU melakukan verifikasi berkas, langkah selanjuttnya DPRD akan mengirim surat ke Gubernur Khofifah.
"Baru setelah itu bisa dilakukan proses pelantikan setelah mendapat surat balasan dari Gubernur Jawa Timur," tuturnya. (ugi/mar)
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News