SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya aksi protes dan demo karyawan PT Agel Langgeng di rumah pribadi pemegang saham, Jalan Dharmahusada Indah Blok L 1 pada Kamis-Jumat (7-8/4/2023), mendapatkan tanggapan dari Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto.
Ia membenarkan, bahwa rumah Tek Fei, sering didatangi karyawannya dari pabrik Permen Relaxa. Pekan lalu, pada Jumat (7/4/2023), massa siaga di depan rumah pemilik saham itu, hingga pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Menurutnya, massa menuntut agar gaji dan pesangonnya, segera dibayarkan.
Sejauh ini, Sugeng mempersilahkan para buruh itu, memperjuangkan haknya, namun cara yang dilakukan itu, tidak dapat dibenarkan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998, menyebutkan tidak boleh dilaksanakan di perumahan atau pemukiman.
"Makannya, kami selalu usaha untuk mencegah massa sampai datang ke rumah," tuturnya.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Kejadian itu, berawal dari viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan adanya aksi demo, terkait lalainya PT Kapal Api. Namun, sebenarnya demo itu, diperuntukan ke PT Agel Langgeng, sehingga kuasa hukum Dr. Atmar, meluruskan.
Kemudian, APINDO Jatim menggelar jumpa pers di Jalan Bogowonto, Rabu (12/4/2023), dengan menghadirkan narasumber GM PT Santoso Jaya Abadi, Sugiarto, Wakil Ketua DPD Asosiasi Pengusaha APINDO Jawa Timur, Johnson, dan Edi selaku Direktur Utama PT Angel Jaya.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Pada pertemuan itu, Edi menjelaskan adanya beberapa karyawan melakukan demo, namun bukan karyawan PT. Kapal Api, melainkan karyawan PT. Agel Langgeng yang berada di Pasuruan.
“Bahwa apa yang di posting oleh media sosial menyatakan bahwa pihak Kapal Api mengalami kebangkrutan itu tidak benar. Yang sedang mengalami pailit atau kebangkrutan merupakan PT. Agel Langgeng, beda manajemen,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan, PT Agel Langgeng merupakan perusahaan yang memproduksi permen bermerek Relaxa.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Menurutnya, dari total 273 pegawai, yang sudah menerima pesangon sudah 123 pekerja, sedangkan 150 lainnya, belum menerima pesangon.
“150 karyawan yang belum menerima pesangon mengambil jalur hukum dan telah dimediasi oleh melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan,” tuturnya
Ia juga menyampaikan, bahwa direksi dan manajemen akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak pesangon para pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Viral Tawuran Antarpelajar di Surabaya, Polisi Tidak Tahu
“Dari proses penutupan Perusahaan PT. Agel Langgeng tidak ada hubungannya dengan perusahaan lain khususnya Kapal Api. Kami harap semua pihak agar bersabar karena kasus ini masih proses hukum dan melibatkan Dinas Perindustrian,” ujar Edi. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News