SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara cek tarif tol dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga.
Pengecekan tarif tol sebelum berkendara dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan saldo pada kartu elektroniknya.
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
Berikut cara cek tarif tol lewat situs BPJT:
1. Akses laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
2. Masukkan ruas jalan tol yang akan Anda lalui
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
3. Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
4. Pilih golongan kendaraan Anda, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I.
Setelah itu sistem otomatis akan menampilkan tarif tol sesuai data yang Anda input.
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
Cara cek tarif tol lewat situs Jasa Marga:
Jasa Marga adalah badan usaha milik negara yang bergerak sebagai pengembang dan operator jalan tol terbesar di Indonesia.
1. Akses laman https://www.jasamarga.com/
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
2. Cari menu informasi tarif tol jasa marga
3. Klik tombol 'akses sekarang'
4. Masukkan golongan kendaraan, gerbang tol masuk dan gerbang tol tujuan
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
5. Pastikan seluruh data yang diinput telah benar, lalu klik tambah tarif.
Sistem otomatis akan menampilkan nominal tarif tol yang Anda cari sesuai data yang dimasukkan.
(ans)
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News