Pimpin Apel Jelang Lebaran, Gubernur Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Mudik Gunakan Mobil Dinas

ā€œKami mohon kita semua mempedomani dan melaksanakan SE MenPAN RB ini dengan baik. Cuti bersama Lebaran tahun ini tanggal 19-25 April 2023. Maka mohon kita semua tidak ada yang terlambat di tanggal 26 April 2023 hari pertama kita masuk ke kantor bertugas seperti semula, kecuali yang sedang mengambil cuti,ā€ ungkap Khofifah.

ā€œJaga kinerja kita dalam keadaan cuti bersama pun yang punya tugas khusus saat mudik maupun cuti bersama mohon diperhatikan, karena itu kewajiban yang harus kita jalankan. Mohon bisa maksimalkan layanan kita kepada masyarakat, dan jangan lupa tanggal 26 April 2023 kembali kita bekerja aktif dan produktif,ā€ katanya.

Sebagai informasi, SE MenPAN RB tersebut memuat sejumlah aturan bagi aparatur sipil negara. Pertama yaitu soal pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai THR (Tunjangan Hari Raya). ASN juga diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selanjutnya, SE ini juga melarang ASN memakai mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Oleh sebab itu pejabat terkait diminta untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak mengendarai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan atau di luar kepentingan dinas.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: