KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, melarang kegiatan takbir keliling untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada ketua takmir masjid/musala se-Kota Kediri dan masyarakat.
Dalam surat edaran tertanggal 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Kediri, Bagus Alit atas nama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tentang pelaksanaan takbir pada Idul Fitri 1444 H/2023 M, disebutkan bahwa kegiatan takbir keliling ditiadakan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"(Untuk) kegiatan takbiran dilakukan di semua masjid/musala di lingkungan masing-masing," kata Bagus Alit.
Menurut Bagus Alit, ditiadakannya takbir keliling tersebut, untuk menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda Kota Kediri di Mapolres Kediri Kota pada 6 April 2023 lalu, terkait dengan penyelenggaraan kegiatan menyambut Hari Raya idul Fitri 1444 H.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Dimana, untuk mengantisipasi keramaian dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, maka takbir keliling ditiadakan," pungkasnya. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News