DEPOK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Depok melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik lebaran 2023.
Larangan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD yang diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 17 April 2023.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
Idris mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik telah sesuai dengan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Dalam SE KPK tersebut diterangkan bahwa pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan", ujar Idris pada Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
Berdasarkan ketentuan tersebut, Idris menegaskan bahwa aparatur sipil negara dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran", ujar Idris.
Idris juga mengatakan kendaraan dinas jabatan atau operasional perlu dipastikan keamanannya saat ditinggal mudik selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News