NGANJUK, BANGSAONLINE.com - KPU Nganjuk menggelar sosialisasi terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota dewan pada pesta demokrasi mendatang. Sebab, tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg yang akan mendaftar, dan semua sudah diatur dalam peraturan KPU no 6 tahun 2023," kata Ketua KPU Nganjuk Pujiono, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Ia menegaskan, tidak ada penambahan atau pengurangan kursi di DPRD. Namun, terdapat perubahan di dapil 1 yang dulu 11 saat ini menjadi 10, dan Dapil 5 yang dulunya 9 saat ini menjadi 10.
"Semua total perolehan kursi masih 50 dan diambil merata dari dapil 1 hingga 5 masing-masing 10 kursi," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Nganjuk Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nanang Wahyudi. Ia mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bacaleg yang akan mendaftar.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
"Pihak penyelenggara hanya menerima berkas lengkap, kemudian akan ada tahapan ferifikasi data calon," ucapnya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Komisioner KPU Nganjuk Divisi Hukum dan Pengawasan, Yudha Harnanto. Menurut dia, sosialisasi ini penting agar lebih terbuka dan seluruh masyarakat bisa memahaminya.
"Saya berharap pada tahapan pendaftaran bacaleg, bisa dipahami dan dilengkapi syarat-syaratnya. Apabila masih belum jelas bisa konsultasi melalui website www.kpud-nganjukkab.go.id," pungkasnya.(bam/mar)
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News