KPU Nganjuk Sosialisasikan soal Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

KPU Nganjuk Sosialisasikan soal Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Ketua KPU Nganjuk, Pujiono, saat memberi sambutan dalam sosialisasi Dapil. Foto: BAMBANG DWI JULIANTO/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - menggelar sosialisasi terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota dewan pada pesta demokrasi mendatang. Sebab, tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg yang akan mendaftar, dan semua sudah diatur dalam peraturan no 6 tahun 2023," kata Ketua Pujiono, Jumat (28/4/2023).

Ia menegaskan, tidak ada penambahan atau pengurangan kursi di DPRD. Namun, terdapat perubahan di dapil 1 yang dulu 11 saat ini menjadi 10, dan Dapil 5 yang dulunya 9 saat ini menjadi 10.

"Semua total perolehan kursi masih 50 dan diambil merata dari dapil 1 hingga 5 masing-masing 10 kursi," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nanang Wahyudi. Ia mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bacaleg yang akan mendaftar.

"Pihak penyelenggara hanya menerima berkas lengkap, kemudian akan ada tahapan ferifikasi data calon," ucapnya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Yudha Harnanto. Menurut dia, sosialisasi ini penting agar lebih terbuka dan seluruh masyarakat bisa memahaminya.

"Saya berharap pada tahapan pendaftaran bacaleg, bisa dipahami dan dilengkapi syarat-syaratnya. Apabila masih belum jelas bisa konsultasi melalui website www.kpud-nganjukkab.go.id," pungkasnya.(bam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO