SOLO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4 juru parkir (jukir) liar di Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah ditangkap tim saber pungli. Keempat jukir tersebut telah diperiksa dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Sudah diproses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan", ujar Taufiq Muhammad selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo pada Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
Diduga para jukir liar tersebut berasal dari warga sekitar masjid.
Menurut Taufiq, para jukir liar menarik tarif parkir melebihi ketentuan kepada setiap pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.
Adapun tarif yang diberatkan kepada pengunjung sesuai dengan jenis kendaraannya. Kendaraan roda empat sebesar Rp 10.000 untuk sekali parkir, sedangkan tarif sepeda motor Rp 5.000.
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
"Selain menarik tarif parkir melebihi ketentuan juga tidak ada izin. Mereka menarik parkir rata-rata Rp 10.000", ujar Taufiq.
Mengenai beredarnya informasi pengunjung masjid yang ditarik parkir sebesar Rp 50.000, Taufiq dan pihak Dishub lainnya belum menemukan. Namun demikian, Dishub akan tetap menertibkan seandainya ada jukir liar yang mengganggu kenyamanan pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.
Selain itu, Taufiq menyarankan warga yang menginginkan jalan kampung untuk lokasi parkir supaya mengajukan izin.
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
"Intinya kami meminta pada masyarakat mungkin yang jalan kampungnya mau dijadikan parkir resmi. Tapi harus minta persetujuan semua warga yang ada terus dikelola dengan baik. Jangan terus jalan kampung dipenuhi parkir", jelas Taufiq.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News