GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua partai politik (parpol) besar di Kota Pudak hingga hari kedua pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) 2024 dibuka KPU Gresik, belum mendaftar. Kedua parpol dimaksud adalah PKB dan PDIP.
"Belum mendaftarkan caleg ke KPU Gresik," ucap Ketua DPC PKB Gresik, Moch Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Menurut ia, pendaftaran caleg PKB masih menunggu proses pleno DPC untuk penetapan bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan running pada Pemilu 14 Februari 2024.
Kemudian, bacaleg tersebut dimintakan rekomendasi ke DPP. Setelah itu, baru didaftarkan.
"Mudah-mudahan minggu depan PKB Gresik sudah bisa daftarkan bacaleg ke KPU," harapnya.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Ia menambahkan, sebelum didaftarkan, caleg PKB diminta melengkapi semua syarat pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU.
Persyaratan dimaksud antara lain, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTP-elektronik, kartu tanda anggota (KTA) parpol, dan pas foto.
Kemudian, hasil tes kesehatan, syarat sehat jasmani, kuota 30 persen perempuan, dan surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) tidak pernah menjalani pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Syarat lain, surat pernyataan dengan formulir model BB atau pernyataan kesedian menjadi caleg, ijazah minimal SMA, dan surat keterangan bebas narkoba.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Mujid Riduan juga menyatakan, hingga hari kedua pendaftaran, PDIP Gresik belum mendaftarkan caleg ke KPU.
Menurut Mujid, PDIP Gresik tengah menunggu daftar calon sementara (DCS) dari DPP.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Masih menunggu DCS dari DPP. Setelah itu, baru kami daftarkan," katanya. (hud/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News